VISI DAN MISI
VISI
Visi Membentuk dan menjaga serta meningkatkan situasi kamtibmas di wilayah Polsek yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman dan tentram kepada masyarakat wilayah Polsek.
MISI
Misi dari Polsek adalah memberikan gambaran situasi kamtibmas yang sedang berkembang di wilayah hukum Polsek untuk dapat dipergunakan sebagai bahan masukan kepada Pimpinan guna menentukan langkah kebijaksanaan lebih lanjut.
STRUKTUR ORGANISASI POLSEK KP3 CELUKAN BAWANG
RPD POLSEK CELUKAN BAWANG 2020
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
UNIT BINMAS
Pengertian
Unit Binmas adalah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek untuk melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi giat pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Tujuan
Untuk melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi giat pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. serta kegiatan kerjasama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pedoman/Acuan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Standart Internasional ISO 9001:2008.
Alat
- Komputer
- Printer
- Dokumen/Soft copy file;
- LemariDokumen; dan
- AlatTulis Kantor (ATK)
Prosedur
Melaksanakan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaraan dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja,pemuda, wanitadananak-anak
Pemberdayaan peranserta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
Dokumen Terkait
- Juklak
- Juknis
- Peraturan perundangan-undangan
- Piranti-piranti lunak lainya.
Unit Terkait
- Panit ( I )
- Panit (II )
Mekanisme Pengelolaan Binmas
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SABHARA
Pengertian
Unit Sabharaadalahmerupakanunsurpelaksanatugaspokok yang berada di bawahKapolsekuntukmelaksanakankegiatanTurjawalidanpengamanankegiatanmasyarakat , InstansiPemerintah, Obyek Vital, TPTKP, penanganantipiringdanpengendalianmassadalamrangkamemeliharaketertibandankeamananmasyarakatdanpengamananmarkas.
Mekanisme