POLSEK KP3 CELUKAN BAWANG

VISI DAN MISI

VISI

Visi Membentuk dan menjaga serta meningkatkan situasi kamtibmas di wilayah Polsek yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman dan tentram kepada masyarakat wilayah Polsek.

MISI

Misi dari Polsek adalah memberikan gambaran situasi kamtibmas yang sedang berkembang di wilayah hukum Polsek untuk dapat dipergunakan sebagai bahan masukan kepada Pimpinan guna menentukan langkah kebijaksanaan lebih lanjut.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI POLSEK KP3 CELUKAN BAWANG

 

RPD POLSEK CELUKAN BAWANG 2020


 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

UNIT  BINMAS

Pengertian

Unit Binmas adalah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek untuk melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi giat pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Tujuan

Untuk melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi giat pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. serta kegiatan kerjasama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pedoman/Acuan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara   Republik        Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan  Organisasi dan          Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Standart Internasional ISO 9001:2008.

Alat

  1.  Komputer
  2. Printer
  3. Dokumen/Soft copy file;
  4. LemariDokumen; dan
  5. AlatTulis Kantor (ATK)

Prosedur

Melaksanakan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam            rangka peningkatan kesadaraan dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan            peraturan perundang-undangan.

 Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja,pemuda, wanitadananak-anak

Pemberdayaan peranserta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.

Dokumen Terkait

  1. Juklak
  2. Juknis
  3. Peraturan perundangan-undangan
  4. Piranti-piranti lunak lainya.

Unit Terkait

  1. Panit ( I )
  2. Panit (II )

Mekanisme Pengelolaan Binmas

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

SABHARA

 

Pengertian

Unit Sabharaadalahmerupakanunsurpelaksanatugaspokok yang berada di bawahKapolsekuntukmelaksanakankegiatanTurjawalidanpengamanankegiatanmasyarakat , InstansiPemerintah, Obyek Vital, TPTKP, penanganantipiringdanpengendalianmassadalamrangkamemeliharaketertibandankeamananmasyarakatdanpengamananmarkas.

            Mekanisme