BAGIAN OPERASIONAL (BAGOPS)

 

Bagops  bertugas  merencanakan  dan  mengendalikan  administrasi  operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

Bagops menyelenggarakan fungsi:

      1. Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
      2. Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
      3. Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
      4. Pembinaan  manajemen  operasional  meliputi  rencana  operasi,  perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
      5. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
      6. Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

SOP SUBAG BIN OPS

 

SOP SUBAG DAL OPS

 

 

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

TENTANG

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

Umum

Berlakunya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi dan merupakan Hak Asasi Manusia sebagai wujud dari kehidupan berbangsa bernegara yang demokratis.

Dalam kesiapan menghadapi era Keterbukaan Informasi Publik, Polri sebagai salah satu badan publik, dituntut untuk lebih meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, murah, transparan dan akuntabel.

Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis terhadap jasa pelayanan informasi maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh, salah satu bentuk daripada kesiapan tersebut adalah penyiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi.

Guna memudahkan pelayanan Informasi dan untuk mendapatkan hasil yang optimal dipandang perlu untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) tentang Tata Cara Pelayanan Informasi.

Dasar

Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 Maksud Dan Tujuan

Maksud Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat dan Pengemban Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polri.                                                                                                                                 Tujuan Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keseragaman bertindak didalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Standard Operating Procedure (SOP) tentang Tata cara pelayanan informasi ini meliputi persiapan, pelaksanaan, tanggung jawab dan bentuk pelayanan informasi di lingkungan Polri.

Pengertian – Pengertian

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda – tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data-data maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.

Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang – Undang ini serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Polri.

Pengemban PID adalah pejabat fungsional yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Satker Mabes Polri dan Satker Kewilayahan.

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang.

Pengguna informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagai mana diatur dalam Undang – Undang.

Pemohon informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang.  Pelayanan informasi adalah serangkaian kegiatan pelayanan kepada pemohon informasi berupa penerimaan permohonan, pencatatan dan pemberian informasi.

 

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

 

Persiapan pelayanan informasi :

Mempersiapkan personil/petugas pelayanan informasi dengan Sprint Kapolres/Kapolsek.

  1. Mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan baik berupa buku register dan blangko tanda penerimaan permohonan informasi.
  2. Menyusun jadwal piket pelayanan informasi.

Pelaksanaaan pelayanan informasi:

  • Petugas PPID mencatat identitas pemohon informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.Petugas
  • PPID mencatat permintaan informasi yang diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis oleh pemohon disertai alasan permohonan informasi.
  • Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.
  • Petugas PPID dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  • Petugas PPID dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  • Petugas PPID dalam memberikan informasi kepada pemohon berkoordinasi dengan pengemban PID Satker dan atau Satuan kewilayahan paling lambat 10 hari kerja setelah permintaan dari pemohon informasi.

Tanggung jawab pelayanan informasi :

  • PPID wajib mendokumentasikan Informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk hard/softcopy foto dan atau rekaman dan atau Audio Visual.
  • Pengemban PID Polres Tulang Bawang wajib mengirimkan informasi berkala, serta merta, setiap saat kepada PPID Polri melalui internet atau e-mail atau mengirim secara tertulis.
  • PPID Polsek jajaran wajib mengirimkan informasi berkala, serta merta, setiap saat kepada PPID Polri melalui intranet, e-mail maupun mengirim secara tertulis.
  • PPID wajib melaporkan ke atasan PPID terkait permohonan informasi yang masuk perhari, perminggu, perbulan dan pertahun.
  • PPID bertanggung jawab terhadap akuratisasi informasi yang disampaikan kepada pemohon informasi.

Bentuk pelayanan informasi :

Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk :

  1.  Pemberian informasi dan data secara langsung oleh personil PID.
  2. Pemberian informasi melalui jaringan teknologi informasi.

Penyampaian informasi dan data secara langsung kepada publik oleh Pelayan informasi dalam bentuk :

  1. Tulisan
  2. Laporan
  3. Gambar
  4. Grafik
  5. Rekaman

Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi oleh Pelayan informasi dapat diperoleh melalui :

  1. Internet
  2. Multimedia Messages System (MMS)
  3. Pesan singkat (Short Messages System/SMS)
  4. Faksimil.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah :

  1. Secara berkala.
  2. Serta merta
  3. Setiap saat

Kewajiban pelayanan informasi setiap tahun mengumumkan layanan informasi berupa jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang di perlukan, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi serta alasan penolakan informasi.

KETENTUAN TAMBAHAN

  • PPID Polres dapat meminta tambahan informasi dan data dari pengemban PPID Bag, Sat dan Sie serta PPID Polsek jajaran.
  • Untuk informasi yang dikecualikan dapat diberikan setelah ada kebijakan dari pimpinan.
  • Biaya yang dibutuhkan untuk pelayanan informasi yang diminta pemohon disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

PENUTUP  

 

Demikian Standard Operating Procedure (SOP) ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai pedoman petugas Pelayan informasi.

 

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

TENTANG

PELAKSANAAN KONFERENSI PERS (PRESS CONFERENCE

 

Umum

Berlakunya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi dan merupakan hak asasi manusia sebagai wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Subbagian hubungan masyarakat Polres Buleleng merupakan penjuru pencitraan bagi organisasi Polres Buleleng  dalam hal menyampaikan berita kepada media baik itu elektronik, cetak maupun online yang membutuhkan informasi atau statement dari Kapolres, kabag atau Kasat dan Kapolsek.

Guna memudahkan dan menyamakan tindakan dalam pelaksanaan konferensi pers (press conference), maka dipandang perlu membuat Standard Operating Procedure (SOP) tentang pelaksanaan konferensi pers (press conference) dilingkungan Polres Tulang Bawang dan jajarannya, sehingga diharapkan Polri dapat memberikan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabel.

 

Dasar

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Maksud Dan Tujuan

  1. Maksud Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi personel Subbag Humas Polres Buleleng dan polsek jajaran dalam melaksanakan konferensi pers (press conference) guna mendapatkan persamaan persepsi, kesatuan tindak dan keseragaman dalam melaksanakan tugas.
  2. Tujuan Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) ini untuk memudahkan bagi setiap personel Subbag Humas yang ada di Polres maupun Polsek jajaran dalam melaksanakan konferensi pers (press conference) dengan wartawan.
  3. Ruang Lingkup Ruang lingkup Standard Operating Procedure (SOP) tentang tata cara pelaksanaan konferensi pers (press conference) meliputi persiapan dan pelaksanaan konferensi pers (press conference) dilingkungan Polres Buleleng dan Polsek jajaran.

Pengertian-Pengertian

  1. Konferensi pers (press conference) adalah suatu kegiatan dimana narasumber mengundang wartawan untuk berdialog dalam menyampaikan suatu informasi atau pernyataan (statement) dengan materi yang telah disiapkan secara matang oleh narasumber.
  2. Statement adalah memberikan pernyataan, membuat pernyataan, pengumuman kepada media atas suatu kejadian atau masalah baik yang dihadapi oleh orang itu sendiri atau suatu peristiwa yang berhubungan dengan orang lain.
  3. Wartawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.

TATA CARA PELAKSANAAN PRESS CONFERENCE

  1. Persiapan pelaksanaan konferensi pers (press conference)
  2. Berkoordinasi dengan satuan terkait
  3. Menyiapkan tempat dan peralatan audio
  4. Mengundang narasumber dan pejabat terkait bila diperlukan secara lisan/tertulis.
  5. Mengundang media massa dengan cara mengirimkan undangan tertulis maupun lisan dengan mencantumkan tema dan menyebutkan tanggal, hari dan tempat pelaksanaan.
  6. Menyiapkan bahan atau materi secara matang yang akan disampaikan oleh narasumber.
  7. Menyiapkan absensi atau daftar hadir wartawan.
  8. Menyiapkan konsumsi bila didukung anggaran.

 

  1. Pelaksanaan konferensi pers (press conference)
  2. Menunjuk personel yang akan mengawaki peralatan berupa kamera atau hadycam.
  3. Mempersiapkan semua kelengkapan yang diperlukan saat konferensi pers (press conference) sedang berlangsung.
  4. Penyampaian jawaban oleh pejabat terkait atau narasumber.
  5. Pernyataan penutup pada akhir konferensi pers (press conference) dan disampaikan ucapan terima kasih oleh pejabat humas.

 

KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Peralatan dan kelengkapan yang akan digunakan pada pelaksanaan konferensi pers (press conference) sudah siap 30 menit sebelum kegiatan dimulai.
  2. Wartawan yang diundang untuk pelaksanaan konferensi pers (press conference) sudah hadir dilokasi 10 menit sebelum kegiatan dimulai.
  3. Pejabat / Narasumber menyampaikan bahan atau materi kepada wartawan paling lama 10 menit dan wartawan yang akan bertanya diberi waktu paling lama 2 menit untuk 1 pertanyaan.

PENUTUP

Demikian Standard Operating Procedure (SOP) ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai pedoman personel Subbag Humas Polres Tulang Bawang dan jajaran pada pelaksanaan konferensi pers (press conference).

 

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

TENTANG

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Umum

Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor. 14 Tahun 2008, dimana badan Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi Publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Regulasi keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata kelola pemerintah yang baik, pemerintah yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik, sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya. Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki badan publik.

Subbagian hubungan masyarakat Polres Buleleng merupakan penjuru pencitraan bagi organisasi Polres Buleleng, salah satu tugasnya melaksanakan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID), dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalah pahaman antara pemohon dan pemberi informasi publik. Kesalahpahaman ini dapat berujung sengketa informasi publik antara pemohon dan pemberi informasi publik.

Guna memudahkan dan menyamakan tindakan dalam penyelesain sengketa informasi antara pemohon dan pemberi informasi publik maka dipandang perlu membuat Standard Operating Procedure (SOP) tentang penyelesaian sengketa informasi sehingga diharapkan Polri dapat menyelesaikan sengketa informasi kepada publik secara transparan dan akuntabel.

Dasar

  1. Undang – Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Undang – Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  4. Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
  5. Undang – Undang RI No. 24 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

Maksud dan Tujuan

  • Maksud Maksud Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi petugas PPID Polres Buleleng maupun Polsek jajaran dalam penyelesaian sengketa informasi guna mendapatkan persamaan persepsi, kesatuan tindak dan keseragaman dalam pelaksaan tugas- tugas PPID.
  • Tujuan Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) ini bertujuan untuk memudahkan bagi setiap petugas PID Polres Buleleng dan Polsek jajaran dalam penyelesaian sengketa informasi.

Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup dari pada Standard Operating Procedure (SOP) ini dibatasi pada pelaksanaan Tugas PPID dalam penyelesaian sengketa informasi organisasi Polri dengan pihak pemohon informasi/mitra kerja.

Pengertian-pengertian

  1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda – tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca serta disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang – Undang ini serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di badan Publik.
  4. Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang – Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi pulik dan menyelesaikan sengketa informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  5. Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dangan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang undangan.
  6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
  7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

  1. Penyebab terjadinya sengketa informasi:
  2. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 UU RI NO. 14 TH 2008.
  3. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU RI NO. 14 TH 2008.
  4. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  5. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  6. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  7. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  8. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU RI NO. 14 TH 2008.

Persiapan penyelesaian sengketa informasi

  1. ejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan registrasi terhadap keberatan dari pemohon informasi.
  2. PPID melakukan pengecekan terhadap arsip data pemohon informasi yang diterima.
  3. PPID melakukan analisa dan evaluasi terhadap arsip permohonan informasi yang dimaksud.
  4. Setelah jelas permasalahannya, PPID berupaya memenuhi kembali data / informasi sesuai permintaan pemohon dan apabila upaya ini dianggap belum selesai maka PPID melanjutkan ke proses pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi.

Mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

  1. PPID menerima dan meneliti keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi paling lambat 30 hari kerja.
  2. PPID melaporkan kepada atasan PPID tentang adanya keberatan dari pemohon informasi.
  3. PPID menyiapkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dengan data pendukung.
  4. PPID harus sudah memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dengan memberikan alasan – alasan dan tanggapan yang sudah di setujui oleh atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis dari pemohon informasi publik.
  5. PPID mempersilakan kepada pemohon informasi untuk meneruskan kepada Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas terhadap sengketa informasi, apabila pemohon informasi puas sengketa dianggap selesai.
  6. PPID mewakili lembaga publik dalam menangani dampak hukum berupa gugatan PTUN dan berkoordinasi dengan Div/Bidkum Polri.
  7. PPID secara managerial bertanggung jawab kepada Atasan PPID dengan membuat laporan secara berkala dan insidentil.