BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA (BAGSUMDA)

Bagian Sumber Daya (Bagsumda) bertugas melaksanakan  pembinaan  administrasi  personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum. Bagsumda menyelenggarakan fungsi:

TROBOSAN KLINIK HUKUM

SOP KNP PNS

 

SOP KNP POLRI 

 

SOP KTA ELEKTRONIK 

SOP MUTASI

SOP PEMELIHARAAN KENDARAAN 

 

SOP PENDITRIBUSIAN BEKAL

SOP PENDISTRIBUSIAN BMP

SOP PENGAJUAN PINJAM PAIKAI SENJATA

SOP PENGAMANAN ADMINISTRASI BMN

SOP PENGAMANAN FISIK BMN

 

SOP PENSIUN

 

SOP SENJATA API

 

SOP SMK

 

 

a. Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:

    1. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan   Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
    2. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril   dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
    3. Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
    4. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
    5. Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:

    1. Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
    2. Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara  (SIMAK BMN); dan
    3. Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;

RPD SARPRAS 2020

c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:

    1. Memberikan  pelayanan  bantuan  hukum  kepada  institusi  dan personel Polres beserta keluarganya;
    2. Memberikan pendapat dan saran hukum;
    3. Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
    4. Menganalisis  sistem  dan  metoda  terkait  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
    5. Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.