Polda Bali – Polres Buleleng, Diawali dengan curhatan salah satu siswa yang menanyakan banyaknya komentar-komentar yang bernada kebencian serta berita Hoax di media sosial, Jumat (24-3-2023)

Curhatan atau Aspirasi tersebut disampaikan oleh Siswa An.Komang Dendi Ariawan saat acara “Jumat Curhat”yang digelar oleh Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya,S.H yang dihadiri ± 150 orang Guru serta Siswa-siswi SMPN 1 Busungbiu bertempat di Arena Desa Kekeran, Kec.Busungbiu, Kab.Buleleng.

Dalam kegiatan Jumat Curhat, Kapolsek Busungbiu didampingi Kanit Samapta Polsek Busungbiu Ipda Nyoman Sartika, Ps.Kanit Ik Polsek Busungbiu Aiptu Made Sariasa,Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Bripka Gede Srestha Dharma menerima aspirasi yang disampaikan guru dan para siswa SMPN 1 Busungbiu.

Seperti yang disampaikan oleh Siswa An. Komang Dendi Ariawan “saat membuka media sosial baik FB,IG serta Tiktok sering melihat komentar yang bernada kebencian dan berita Hoax,kenapa beredar luas dan tidak dihukum penjara??

Curhatan kedua dari siswi Putu Diya Mahesuari yang menanyakan apa perbedaan cyber dan Hacker ???

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya,S,H., menyampaikan bahwa” terkait dengan komentar yang bernada kebencian dan berita Hoax, kita sebagai pengguna media sosial haruslah bijak menanggapinya, jangan mudah terpancing dan jika melihat konten berbau pornografi langsung kita bisa melaporkan akun tersebut melalui Hp baik itu melihat media sosial di FB,IG dan Tiktok agar akun tersebut segera di blok. Untuk diketahui Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan jika ada pelaku penyebar berita hoax akan dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 1, diancam dengan hukuman sanksi pidana 6 tahun dan denda 6 milyar.

Tanggapan untuk siswi Putu Diya Mahesuari yang menanyakan apa perbedaan cyber dan Hacker ??? “untuk diketahui yang dimaksud dengan Hacker adalah orang yang melakukan tindak pidana dengan cara tampa ijin mengunakan atau meyalah gunakan akun kita sedangkan cyber crime proses penegakan hukum yang dilakukan petugas kepolisian melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yg dilakukan oleh hacker” ucapnya.

Diakhir kegiatan Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya,S.H., mengucapkan “terimaksi atas masukan atau informasi yang disampaikan guru dan Siswa-siswi SMPN 1 Busungbiu dengan harapan apa yang telah disampaiakan dan dibahas hari ini dapat bermaanfaat bagi siswa kedepannya dan terakhir saya berpesan “Mari bijak dalam bermedsos”.Tegasnya.

#jumatCurhat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here