Polda Bali – Polres Buleleng, Bhabinkamtibmas Desa Temukus Polsek Banjar Aiptu Ketut Bobi Adnyana mengajak dan menghimbau mr. Leonard, 65, seorang WNA Belanda pemilik Vila di desa binaannya untuk selalu mentaati peraturan berlalulintas.

Himbauan disampaikan oleh Bhabinkamtibmas melalui Made Andhika selaku Guide dari WNA Pemilik Vila Sing-sing di Dusun Labuhan Aji Desa Temukus tersebut.

Melalui Guide WNA tersebut, Aiptu Ketut Bobi menghimbau Mr.Leonard agar sekalu mematuhi aturan berlalulintas dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia seperti wajib menggunakan helm saat mengendarai sepedamotor, tertib dan selalu mengutamakan keselamatan diri maupun orang lain saat berlalulintas, serta menghimbau agar tidak mengganti plat nopol kendaraan seperti yang sedang viral di sosial media.

Disamping terkait aturan negara, Bhabinkamtibmas juga berpesan melalui Guide agar selalu mentaati aturan adat istiadat yang berlaku ditempat yang dikunjungi.

“Apabila ingin masuk suatau tempat terlebih tempat-tempat yang disucikan seperti Pura atau tempat-tempat suci dan kawasan yang dikeramatkan agar selalu berkoordinasi dengan Pengempon atau penjaga tempat tersebut guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Saat ditemui disela-sela kegiatannya, Bhabinkamtibmas Desa Temukus Aiptu Ketut Bobi Adnyana mengatakan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kasus beberapa oknum orang asing yang berperilaku tidak tertib seperti yang sedang Viral dimedsis saat ini.

“Kami tidak ingin apa yang terjadi dibeberapa wilayah terkait adanya orang asing yang berperilaku arogan dan tidak tertib saat berlalu lintas terjadi disini,” kata Aiptu Ketut Bobi Adnyana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here