Dalam reka ulang atau rekontruksi dugaan kasus pembuangan bayi yang dilakukan pada hari ini Selasa (6/4/2021) mulai pukul 10.30 wita dilaksanakan di 2 (dua) tempat kejdian perkara. Reka ulang yang pertama dilakukan dirumah ibu yang melahirkan bayi beralamat di Jalan W.R Supratman tepatnya di Gang Pulau Dewata Penarukan dan yang kedua dilaksanakan di rumah tempat bayinya ditaruh di banjar dinas Keloncong Desa Kerobokan.
Reka ulang secara keseluruhan terdiri dari 45 adegan dan adegan yang dilaksanakan di rumah ibu bayi yang melahirkan terdapat 34 adegan dan terlihat pada adegan ke 7, 8 dan 9, ibu bayi korban terlihat melahirkan tanpa ada bantuan dari pihak lain. Setelah melahirkan selanjutnya membungkus bayi dengan kain dan dimasukkan kedalam tas plastik untuk dibawa kerumah pacarnya dengan menggunakan sepeda motor.
Sampai dirumah pacarnya kemudian bayi yang ada dalam kantong plastik selanjutnya dikeluarkan dan dimasukkan kedalam kotak/kardus dan ditutupi dengan salah satu kotak/kardus yang ada. Adegan tersebut nampak terlihat jelas pada reka ulang ke 40 dan 41.
Dalam pelaksanaan rekontruksi yang dilaksanakan penyidik pada unit PPA Sat Reskrim Polres , hadir juga 2 (dua) orang jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Singaraja yang turut menyaksikan langsung jalannya ke Rekontruksi. Sekali-kali dari pihak kejaksaan terlihat dengan serius melihat tahapan rekontruksi dari awal sampai selesai rekontruksi/reka ulang.
Kasubbag Humas Polres Buleleng IPTU I Gede Sumarjaya, SH., bersama-sama dengan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno, S.H., menyampaikan, terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi untuk sementara terhadap tersangka diduga melanggar pasal 181 KUHP, namun demikian kasus ini masih tetap dilakukan pemeriksaan secara intensip, cetusnya
“Disampaikan juga bahwa antara ibu bayi yang melahirnkan dan bayinya ditaruh dirumah pecarnya, pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya dan terhadap bayi yang sudah dilakukan otopsi sudah diserahkan dan diterima pacar/suami tersangka pada sore hari setelah melangsungkan perkawinan dan dimakamkan di kuburan banjar dinas Keloncong Desa Kerobokan, ucapnya.
“Walaupun kedua belah pihak telahmelangsungkan perkawinan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan tetap dilakukan proses hukum “ imbuhnya.