Polda Bali – Polres Buleleng , Untuk mewujudkan pelayanan prima, Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Nyoman Mustiada pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 pukul 09.30 wita menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Giri.Emas yang bernama Nengah.Saya

Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama Sudarwatini warga Masyarakat Desa Sangsit datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Ktp ( kartu tanda.penduduk miliknya dan saat itu juga Ka Spk memberikan pelayanan dengan membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya

Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh dan menempatkan barang berharga dan ditempatkan pada tempat yang aman

Kapolsek Sawan AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya”, ucapnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here