Untuk mewujudkan pelayanan prima, Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Nengah Suparma pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 pukul 10.00 wita menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sangsit yang bernama Nyoman.Sukawati
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama Nyoman Sukawati warga Masyarakat Desa Sangsit datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Kartu.Kredit Bpr Indra miliknya dan saat itu juga Ka Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya
Ka Spkt Polsek Sawan disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor untuk selalu hati hati menaruh dan menempatkan barang berharga agar aman
Kapolsek Sawan AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya”, ucapnya