Untuk mewujudkan pelayanan prima, Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Nengah Suparma pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 pukul 10.00 wita menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sangsit yang bernama Nyoman.Sukawati

Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama Nyoman Sukawati  warga Masyarakat Desa Sangsit datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Kartu.Kredit Bpr Indra miliknya dan saat itu juga Ka Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai  prosudur tanpa dipungut biaya

Ka Spkt Polsek Sawan  disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor untuk selalu hati hati menaruh dan menempatkan barang berharga agar aman

Kapolsek Sawan AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat  dipergunakan sesuai keperluannya”, ucapnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here