Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., mendampingi Kapolri Jendral. Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengecek ketersediaan minyak goreng di PT. Sawit Tunggal Arta Raya, Tanjung Benoa, Jumat (18/3/2022)

Dalam pengecekan tersebut hadir pula Walikota Denpasar I.G.N Jaya Negara S.E, pimpinan PT. Sawit Tunggal Arta Raya dan juga para pejabat utama dilingkungan Mabes Polri

Tinjauan ini dalam rangka memastikan proses produksi hingga pendistribusian minyak goreng ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Untuk minyak curah ditetapkan Rp 14.000 atau Rp 15.500 per kilogram artinya ini adalah harga yang harus diterima oleh masyarakat pada saat dilepas ke pasar baik itu pasar modern atau kebanyakan adalah pasar tradisional, Tadi sudah saya tanyakan langsung bahwa hari ini setelah keluarnya aturan dari PT. STAR menyampaikan tidak ada masalah dengan ketersediaan minyak curahnya dan bisa tanyakan langsung ke distributor, dari distributor juga mendapatkan minyak curah seperti biasa artinya tidak ada kekurangan dan masih tepat waktu.” Ucap Kapolri

“Saya tentunya memberikan apresiasi tadi juga sudah saya tanyakan satu-satu dari berapa harga dilepas sampai dengan pasar dinyatakan bahwa harga tersebut bisa dilepas di pasar dengan harga Rp 14.000, tentunya ini yang harus kita jaga dan yang paling penting harga ini adalah harga bagi konsumen yang peruntukannya konsumen harus benar- benar sampai ke konsumen jangan berbelok ke kebutuhan industri karena masing-masing sudah ada pembagiannya” tutup kapolri

Kapolri juga menekankan pendistribusian minyak curah ini akan diawasi secara ketat oleh Kementerian Perdagangan dan kepolisian agar tepat sasaran, jika tidak sesuai sasaran kapolri meminya masyarakat untuk menginformasikannya, agar dapat mengambil langkah-langkah sehingga minyak curah dapat betul-betul Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here