Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin yang Kasat Reskrim AKP VICKY TRI HARYANTO. S.H,S.IK.,M.H dan Kanit 1 Pidum IPDA KEVIN SIMATUPANG, S.Tr.K. telah ungkap kasus dugaan tindak pidana judi sabung ayam (tajen).

Hasil pengungkapan dituangkan didalam Laporan polisi nomor LP-A/04/I/2021/Bali/Res Buleleng, tanggal 17 Januari 2021.

Waktu kejadian dan TKP dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2021 pukul 17.30 wita di banjar dinas Mandul desa Panji Kec Sukasada Kab Buleleng.

Dari hasil pengungkapan ditemukan barang bukti berupa :
1. 2(dua) buah taji/piasu ayam aduan.
2. 1(satu) gulung bulang (benangpengikat taji ayam).
3. 1(satu) buah kurungan ayam.
4. 1(satu) ekor ayam yang masih hidup.
5. 2(dua) ekor ayam sudah mati.
6. uang tunai Rp.135.000(seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Dan dari hasil penangkapan yang diduga bertanggung jawab sebagai pelaku /penyelenggara adalah
1.DEWA GEDE GOGIK WIRA ADNYANA, laki-laki, lahir di panji, 09 januari 1990/30 th, pekerjaan buruh tani, agama hindu, alamat di Banjar dinas mandul desa Panji kec. Sukasada kab. Bll.
Selaku Penyelenggara.
2.GUSTI NGURAH ADI SUDARMA, kelamin laki-laki, lahir di panji, umur 32 th, agama hindu, pekerjaan swasta, alamat banjar dinas Dangin Pura, desa Panji, kec. Sukasada Kab. Bll.
selaku saye

Pengungkapan judi sabung ayam berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya judi sabung ayam (tajen) di wilayah banjar dinas Mandul desa Panji kec. Sukasada kab. Bll.

Sebelum melakukan pengungkapan melakukan lidik tentang kebenaran informasi/laporan tsb.Dari hasil lidik benar di tkp tepatnya di halaman belakang rumah milik pelaku/penyelenggara an. DEWA GEDE GOGIK WIRA ADNYANA sedang berlangsung judi sabung ayam (tajen) selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap penyelenggara dan saye, di tkp diamankan barang bukti sebagaimana tsb diatas.

Untuk pelaku diduga melanggar pasal 303 Kuhp ttg perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.Dan pasal 93 ayat (1) UU RI no 6 tahun 2018 ttg Kekarantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here