Dengan pencanangan zona integritas yang dilakukan Polres Buleleng sejak tanggal 29 Januari 2020, seluruh satuan fungsi yang ada di jajaran Polres Buleleng termasuk SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) mulai berbenah dengan menampilkan  pelayanan lebih baik.

Salah satu penampilan yang ditonjolkan SPKT adalah tata cara penerimaan laporan baik kehilangan barang dan atau laporan kehilangan surat-surat berharga, maupun tentang laporan terjadinya dugaan tindak pidana yang diterima di SPKT. Bahkan masyarakat juga telah disediakan website oleh Polres Buleleng dalam penyampaikan laporan atau pengaduan melalui pengaduan On Line dan disarankan untuk mengunjungi website http://polresbuleleng.com .

Sebagai bentuk pelayanan yang transparan dan akuntabel SPKT Polres Buleleng membuat maklumat dengan isi sebagai berikut “

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan :

  1. pelayanan laporan polisi (LP), dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) serta surat tanda kehilangan barang (STKB)
  2. pelayanan pengaduan melalui : telepon (0362) 22510 spkt polres buleleng hp. 082237973637 atas nama Kepala SPKT Dewa Made Suastika

dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanski sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku .

Tujuan dibentuknya maklumat sebagai bentuk pelayanan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan  keperluan yang dibutuhkan serta salah satu kegiatan SPKT melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dari Melayani ( WBBM ).

Kepala SPKT menyampaikan, pembuatan maklumat ini dibuat untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat dan memberikan kepastian bahwa dalam pelayanan dilakukan dengan tranpsaran tanpa dipungut biaya, cetus Iptu Dewa Made Suastika.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here