Polda Bali – Resor Buleleng, Mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Seririt, Tim yustisi gabungan Kecamatan Seririt terus melakukan pengawasan Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 3
Kegiatan pengawasan Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan termasuk aturan PPKM level 3 kali ini dilakukan tim yustisi gabungan Kecamatan Seririt yang terdiri dari Personil Polsek Seririt jajaran Resor Buleleng, TNI, Polisi Pamong Praja Kecamatan Seririt secara stasioner di jalan Gajahmada, Ayani, Suprapto dan udayana, Minggu (26/9/21) pukul 17.00 wita
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH tim Yustisi gabungan Kecamatan Seririt melakukan mengawasan dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat berpergian keluar rumah seperti memakai masker sesuai protokol kesehatan.
Kegiatan yustisi gabungan ini adalah sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Seririt.
Dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP mengatakan bahwa “Dengan selalu menghimbau warga Masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Level 3 kami berharap penyebaran covid-19 khususnya diwilayah Seririt dapat dicegah”, ungkap Kapolsek