Polda Bali-Polres Buleleng,Unit PPA Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Vicky Triharyanto, S.H.,S.I.K.,M.H., telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 pukul 16.00 wita di dalam kamar mandi tepatnya Desa Patas Kecamantan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

Berawal dari Laporan orang tua korban Putri Widiyanti bahwa anak korban yang bernama Bunga ( nama samara) yang baru umur 5 tahun 6 bulan , saat mandi didalam kamar mandi pelaku yang ada diluar rumah pelaku, telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku, yaitu meraba vagina korban dan mengesek-gesekkan penis pelaku pada paha korban.

Berdasarkan laporan orang tua korban ke unit PPA Polres Buleleng yang dituangkan dalam bentuk laporan Polisi Nomor :LP/150/XI/2019/Bali/Res Bll tanggal 8 November 2019 selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan Putu Widiyanti dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana sehingga sejak tanggal 15 Nopember 2019 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum yang ditemukan pada korban mengalami bengkak pada vagina dan juga berdasarkan saksi korban ( mawar) serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar terhadap terduga pelaku Kadek JS dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 15 Nopember 2019 telah mengamankan pelaku dan sejak tanggal 16 Nopember 2019 dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada saat korban dimandikan didalam kamar mandi, kemudian menyentuh serta meraba-raba vagina korban dan memasukkan jari telunjuk kiri kepada vagina korban serta mengesek gesekkan penis pelaku dipaha korban. Hal itu dilakukan karena pelaku nafsu birahi timbul saat memandikan korban.

Terhadap pelaku Kadek JS yang berumur 19 tahun dan hanya tamatan SD, disangka telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here