Selasa 31 Juli 2018, Pukul 10.30 wita Personil Polres Buleleng menerima Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ,bertempat di Gedung Serba Guna Ananta Wijaya Polres Buleleng.Dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tersebut mengenai tentang :
1. Undang-undang No 11 tahun 2012 ttg Peradilan Pidana Anak
2. Undang-undang No. 5 tahun 2018 ttg Perubahan atas undang undang No. 15 tahun 2003 ttg Penetapan peraturan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang undang
3. Perkap No.1 tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110.

Selaku pemberi materi Bidkum Polda Bali yg diketuai oleh AKBP A.A Wirahatiningsih dgn anggota Kompol Wayan Sedeng dan Penda Agus Wirawan.

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kasubag Pers Bag Sumda Polres Buleleng AKP Ketut Mudita yang telah menyampaikan ucapan terimakasi dan selamat datang kepada Tim di Polres Buleleng,dan giat dilanjutkan sambutan dari ketua Tim yg intinya menyampaikan ucapan terimakasi atas sambutannya yg sangat baik di Polres Buleleng.

Sosialisasi dan Penyuluhan hukum berjalan dgn aman, tertib dan lancar serta berakhir pukul 12.30 wita.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here