Pada hari Kamis tgl 9 Desember 2020 sekira pukul 11.20 wita bertempat di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Singaraja, Jln. Kartini, Kel. Kaliuntu, Kec dan Kab Buleleng telah berlangsung kegiatan pengamanan Sidang lanjutan (sidang kelima) kasus Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa KETUT ARTA, laki, umur 59 tahun, hindu,Petani/selaku Bendesa Adat Tunju, Ds. Gunungsari, alamat Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kab. Buleleng dengan Pelapor an. MADE ASTAWA,laki, umur 60 tahun, hindu, pek. Guru / Mantan Perbekel, alamat Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kab. Buleleng. Berdasarkan Perkara Nomor : 147/Pid.B/2020/PN. Sgr. dengan Agenda pemeriksaan Terdakwa.

Perangkat sidang dihadiri oleh :
– Hakim Ketua I GD KARANG ANGGAYASA, SH. MH.
– Hakim Anggota A.A NGURAH BUDHI DHARMAWAN. SH.MH. dan I NYOMAN DIPA RUDIANA. SE. SH. MH.
– Hakim Anggota I NYOMAN DIPA RUDIANA, S.E, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti : IDA AYU PUTU MARIANI.
– JPU : M. HERY PERMANA, SH.
– PH Terdakwa : TOGAR SITUMORANG, SH. MH (Dkk 3 Orang).

-Terdakwa an. KETUT ARTA, laki, umur 59 tahun, hindu, pek petani/selaku Bendesa Adat Tunju, Ds. Gunungsari, alamat Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kab. Buleleng.

Agenda persidangan Pembacaan pembelaan dari penasehat hukum/ pembacaan Pledoi Terdakwa.Dalam sidang tersebut dihadiri masyarakat Desa Gunung Sari sejumlah kurang lebih 25 orang.

Dalam persidangan tersebut Polres Buleleng melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup dipimpin langsung oleh Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Buleleng IPTU I WAYAN MASA. Dengan kuat personil pam berjumlah 37 personil.

Persidangan berjalan lancar dan aman sebagai Pam pers 2 personil Sie Propam Polres Buleleng dipimpin Kasi Propam IPDA I KETUT SURIADA. Dilanjutkan apel konsolidasi berakhir pada pukul 12.10 wita.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here