POLSEK BERTUGAS
MENYELENGGARAKAN TUGAS POKOK POLRI DALAM PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, PENEGAKAN HUKUM, PEMBERIAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SERTA TUGAS-TUGAS POLRI LAINNYA DALAM DAERAH HUKUMNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KAPOLSEK
Tugas
Kapolsek bertugas memimpin, membina, mengatur dan mengendalikan satuan Organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Fungsi
-
- Pengawasan, pengendalian, pemimpin dan pembina satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahandalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas.
- Pemberian saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kegiatan
-
- Memberikan arahan dan kebijakan strategis Polsek di bidangPembinaan maupun operasional di lingkungan unsur Pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsure pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
- Memberikan perintah/tugas kepada unsur pengawas dan pembantu pelaksana pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
- Menerima laporan pelaksanaan tugas baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN KEPADA SATUAN ATAS
PROSEDUR PENGAWASAN DAN PENGAMANAN
PROSEDUR TATA USADA DALAM
PROSEDUR URUSAN PERENCANAAN ADMINISTRASI
PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN
SABHARA TURJAWALI
UNIT INTEL
PELAYANAN DIKMAS LANTAS
PELAKSANAAN BINTIBMAS
PELAYANAN GAK KUM LANTAS
PID HUMAS
UNIT RESKRIM
1. PELAYANAN PEMANGGILAN SAKSI
2. PROSEDUR PENANGKAPAN
3. PROSEDUR PENAHANAN