Sesuai Surat Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 di Wilayah Bali pada huruf KETIGA dilakukan penerapan; sebagai pelaksana kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sector non ensial diberlakukan 100 % work from home (WFH).

Untuk pelaksanan kegiatan pada sector esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50 % maksimal staf work from office (WFO) dengan protokel kesehatan yang ketat;

Sedangkan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 % maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek stategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100 % maksimal staf WFO, dengan protocol kesehatan secara ketat.Selanjutnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelonntong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 % dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Dan pelaksanaan kegaitan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pda lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Hari ini Jumat (9/7/2021) mulai pukul 06.30 wita sampai dengan pukul 09.00 wita, Tim gabungan yang terdiri dari Personel Polres Buleleng yang terseprint dalam ops amanusa II lanjutan bersama dengan Sat Pol PP Pemkab Buleleng dan Dinas Perhubungan serta BPBD dengan jumlah keseluruhan 165 orang melaksanan kegiatan penerapan PPKM Darurat Covid 19 pada sector esensial dan kritikal.

Terbagi menjadi 4 titik Tim Gabungan melaksanakan kegiatannya, pertama di daerah Banyuasri yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.I.K.,M.H., pada pos sekat yang di Jalan Udayana-Sudirman dipimpin langsung Kasat Intel AKP Made Dayendra, di pos sekat pada Tugu Bungkarno dipimpin Kasat Bimmas Kompol Nengah Muliadi, S.H., dan pos sekat di daerah Penarukan dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP I Made Mustiada, S.H.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., hadir langsung pada setiap titik pos sekat bahkan langsung memberitahukan kepada masyarakat bahwa dalam penerapan PPKM Darurat Covid 19 agar selalu mengikuti Instruksi Dalam Negeri, bahkan komunikasi langsung dilakukan Kapolres dengan masyarakat secara humanis.

Beberapa masyarakat masih banyak belum mengerti tentang Instruksi Mendagri dan setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolres Buleleng, mulai mengetahui dan menyadari.

Kapolres Buleleng menyampaikan”dalam kegiatan pertama kali pos sekat yang dilaksanakan didalam kota dalam 4 titik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.071 kendaraan yang terdiri dari 773 kendaraaan roda dua, 298 kendaraan roda empat serta dilakukan penindakan sebanyak 81 kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 76 dan roda empat sebanyak 5,”cetusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here