Dihari ke 3 PPKM Level 3 Covid-19, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, Dishub, Sat Pol Pol PP dan BPBD pada hari ini Kamis 22/7/2021 masih melaksanakan kegiatan pemeriksaan mobilitas masyarakat di 5 titik pos penyekatan yang ada didalam wilayah kota Singaraja.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan di 5 titik pos sekat tersebut berkaitan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19 dalam tatanan kehidupan baru.

Yang pada sektor ensial sebagian masih diberlakukan penerapannya seperti Inmendagri dan SE Gubernur Bali sebelumnya saat diberlakukan PPKM Darurat Covid 19.

Kegiatan pemeriksaan mobilitas masyarakat di 5 titik pos sekat, dilakukan pada pukul 17.00 wita sampai dengan pukul 18.00 wita.

Telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1001 unit kendaraan dan kendaraan yang diputar balikan sebanyak 5 unit kendaraan terdiri dari 874 unit kendaraan roda dua dan 115 unit kendaraan roda empat.

Setelah pemeriksaan mobilitas di 5 titik pos sekat dilanjutkan dengan tindakan yustisi terhadap pendisiplinan Prokes Covid 19 dimasa PPKM Level 3.

Dan hasil yustisi yang dilaksanakan hanya melakukan teguran lisan terhadap warung makan yang menerima pengunjung makan ditempat lebih dari 50 % dari temlat penampungan serta disarankan untuk mematuhi aturan yang ada.

Ditempat terpisah Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M.,seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menyampaikan, kegiatan dihari kedua dalam penerapan PPKM level 3 Covid 19 sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan tujuan mengurangi masyarakat yang terkonfirmasi covid 19, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Inmendagri dan SE Gubernur, “jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here