Seksi Provos dan Paminal (SIPROPAM) bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sipropam Mmenyelenggarakan fungsi:
-
- Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
- Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
- Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
- Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
- Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
TROBOSAN KREATIF SEI PROPAM POLRES BULELENG MEDIA PENGADUAN PELANGGARAN POLRI (MP3)
STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SIPROPAM POLRES BULELENG
MELIPUTI :
SOP APEL PAGI DAN SIANG
SOP OPRASI GAKTIPLIN
SOP HUBUNGAN TATA CARA KERJA
SOP PEMERIKSAAN DAN PEMBERKASAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI
SOP PENEGAKAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI
SOP PENGAMANAN / JAGA TAHANAN
SOP PENGAMANAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MAKO DAN VIP
SOP PENGGUNAAAN SENPI DINAS
SOP PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT