Sarpras betugas membina dan meyelenggarakan manajemen Sarpras yang meliputi perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan jasa kontruksi, angkutan, SIMAK BMN, pemeliharaan dan perbaikan, inventory dan pergudangan. Dalam melaksanakan tugasnya Sarpras menyelenggarakan fungsi:
-
- pembinaan Sarpras dalam lingkungan Polres;
- penyusunan rencana kebutuhan pembangunan fasilitas dan konstruksi peralatan;
- pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;
- perencanaan, pengadminsitrasian, dan penatausahaan SIMAK BMN dan keuangan;
- penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian meteriil logistik serta perbekalan umum;
- penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polres dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Sarpras.