Polres Buleleng,Sat Reskrim Polres Buleleng dan Team dari Taman Nasional Bali Barat melakukan penanganan dugaan tindak pidana perburuan satwa dimana waktu dan tempat kejadian hari Rabu, tanggal 29 September 2021 sekira pukul 18.15 wita, di Hutan prapat agung Kawasan TNBB Desa Sumberklampok Kec Gerokgak Kab Buleleng dengan saksi-saksi I WAYAN WIDIASA dan NOORMAN (petugas TNBB) serta dilaporkan oleh APAPANTO DWI WIBOWO (PNS LKH).

Terduga Pelaku KASIYANTO, Lk, 33 Th, Islam, Wiraswasta, Alamat Br.Dns Desa Sumberklampok Kec Gerokgak Kab Buleleng.

Kronologis kejadian yqng dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 september 2021 pukul 13.00 wita unit II Reskrim Polres Buleleng mendapatkan informasi dari petugas TNBB bahwa adanya orang yang melakukan perburuan satwa yang dilindungi, kemudian atas informasi tsb atas perintah Kapolres Buleleng AKBP ANDRIAN PRAMUDIANTO,S.I.K.,S.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP YOGIE PRAMAGITA,S.H,S.I.K memerintahkan Unit II Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit II IPDA KETUT DABAWA,S.H, untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kemudian unit II Reskrim bersama petugas Polhut dipimpin WAYAN WIDIASA (Kepala Resort Prapat Agung) melakukan penyelidikan dengan melaksanakan patroli pada wilayah TNBB, ketika sedang melakukan patroli menemukan sebuah spm di dalam kawasan hutan yg notabene hal tsb tdk lazim trjd di dlm kawasan hutan, selanjutnya karena merasa curiga team melakukan penyanggongan yang selanjutnya pukul 18.15 wita team menemukan orang sedang membawa senapan dan setelah dicek orang tsb sdh membawa hasil buruan berupa satwa kijang yg sdh berbentuk daging beserta tulang dan kepalanya. Atas kejadian tersebut team  gabungan  segera mengamankan pelaku dan membawa ke polres Buleleng.

Pasal yang di sangkakan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE berbunyi
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai,membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.Pasal 33 ayat (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional,dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Barang bukti yang disita dari tersangka
2 (dua) tengkorak satwa kijang
1 (satu) bilah golok
1 (satu) pucuk senapan angina warna loreng dilengkapi alat peredam
1 (satu) unit teleskop
2 (dua) buah pluit untuk memanggil satwa kijang
1 (satu) SPM Honda Supra X No. Pol. DK 7362 UI
10 (sepuluh) butir amunisi senapan angin kaliber 55
5 (lima) Kg daging satwa kijang.

Kemudian Team melakukan proses penyelidikan terkait pihak/orang lain yang ikut terlibat dalam perburuan yang telah dilakukan oleh pelaku, baik seperti yang membantu melakukan perburuan, maupun pengepul dari daging maupun tengkorak satwa kijang tersebut.Team
melakukan proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diamankan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng,”ungkap Kasat Reskrim AKP YOGIE PRAMAGITA, S.H.,S.I.K.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here