SATUAN LALU LINTAS ( SATLANTAS )

MOTTO :
CERIA (CEPAT, RESPONSIF & AKUNTABEL)

 

Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Satlantas menyelenggarakan fungsi:

    1. Pembinaan lalu lintas kepolisian;
    2. Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
    3. Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
    4. Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
    5. Pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
    6. Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
    7. Perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

STANDAR OPRASIAONAL PROSEDUR SATUAN LALULINTAS POLRES BULELENG

 

MELIPUTI  :

SOP LAKA DAN PATROLI

SOP OPRASIONALBIDANG LALULINTAS

 

SOP PELAYANAN PRIMA BPKB

 

SOP PENERBITAN BPKB

SOP PENGADUAN 

SOP PENINDAKAN PELANGGARAN DENGAN HUNTYNG SISTEM DAN STATIONER

 

SOP SAMSAT KELILING DAN SOP PELAYAN PRIMA STNK

SOP SIM BARU REVISI

 

SOP SIM KELILING REVISI

 

SOP SIM PERPANJANAGAN REVISI

 

SOP STNK

 

RPD SATUAN LALULINTAS 2020

 

RPD SATUAN LALULINTAS 2020

 

STANDAR PELAYANAN SIM

 

LAPORAN JUMLAH PENGADUAN 2019

LAPORAN JUMLAH PENGADUAN 2021

LAPORAN JUMLAH PENGADUAN 2022