Polda Bali-Polres Buleleng,Terungkapnya kasus pengguna Narkoba di Wilayah Polres Buleleng saat dilakukan press release di Humas Polres Buleleng pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2020 pukul : 13.00 wita di ruang press release Polres Buleleng. Pengungkapan pengguna dan pengedar Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP I Made Derawi, S.H., diawali dengan penyelidikan yang sangat intensif, sehingga tidak memerlukan waktu yang banyak untuk mengamankan para pengguna dan pengedar.

Dalam release disampaikan pada Hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 Pukul 15.30 Wita di Halaman Depan parkir Alfamart Kubutambahan di Banjar Dinas Tegal Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan, telah diamankan terduga Ketut Sri Purnawa alias Tut Sri alamat Banjar Dinas Pasek Desa Kubutambahan. Pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) potongan pipet plastik bening yang bergaris kuning kombinasi putih dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 gram bruto (0,25 gram netto). Sehingga terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Yo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan selanjutnya dengan waktu yang bersamaan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 pukul 16.00 Wita di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa dan kecamatan Kubutambahan kembali Satuan Reserse Narkoba mengamankan Kadek Dwita Hartadi Alias Ewik dan Nyoman Pasek Yogi Setiawan Alias Yogi alamat Banjar Dinas Tegal Desa Dan Kecamatan Kubutambahan. Pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potongan pipet plastic bening yang setelah dibuka berisi plastic plip kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram brutto ( 0,05 gram netto), Uang Pecahan 50.000,- sebanyak 12 lembar, 1 buah HP merk Nokia Warna Putih, 1 Buah HP merk Noio warna Hitam. Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak puas dengan hasil penangkapan yang dilakukan sebelumnya, Sat Narkoba kembali mengungkap pelaku pengguna Narkoba yang merupakan seorang Sipir di Lembaga Permasyarakatan Kls II Kabupaten Buleleng.

Terhadap pelaku dilakukan penangkapan pada Hari Senin tanggal 16 Maret 2020, Pukul 17.00 Wita di Dekat Pura Perumahan Wira Sambangan Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Pelaku yang bernama I Nyoman Gede Sukamara alias Mang De yang beralamat Banjar Dinas Kusia Desa Bebetin Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng saat dilakukan penangkapan ditemukan pada dirinya barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sarimi gelas yang didalamnya terdapat 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat tissue warna putih dan didalamnya terdapat palstik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,81 gram brutto (8,68 gram netto) dan juga diamankan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung warna putih. Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, apa yang telah dilakukan Sat Narkoba dengan telah mengamankan pemakai dan atau pengguna dan atau pengedar tidak hanya cukup sampai disitu, Sat Narkoba akan tetap eksis untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran Narkoba di Buleleng,”ungkap AKP I Made Derawi, S.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here