SATUAN PERAWATAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI ( SAT TAHTI )

Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sattahti menyelenggarakan fungsi:

    1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
    2. Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
    3. Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
    4. Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

 

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SATUIAN TAHTI POLRES BULELENG

 

MELIPUTI : 

 

SOP BESUK TAHANAN

 

 

 

SOP TAHTI 2020 WATTAH

 

 

RPD SATUAN TAHTI POLRES BULELENG 2020

 

RPD SATUAN TAHTI POLRES BULELENG 2021