SATUAN POLISI PERAIRAN (SATPOLAIR)

Sat Polair adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres. Sat Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR).
Sat Polair dipimpin Kasat Polair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasat Polair dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh :
    1. Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat ( Kaur Binops)
    2. Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu)
    3. Kepala Unit Patrolit (Kanit Patroli)
    4. Kepala Unit Penegakan Hukum disingkat (Kanit Gakkum)
    5. Kepala Unit Registrasi dna Identifikasi disingkat (Kanit Regident)
    6. Kepala Unit Kapal disingkat (Kanit Kapal).

 

VISI DAN MISI

VISI

Polisi Perairan sebagai pelayanan Kamtibmas dan Gakkum diwilayah Perairan Buleleng yang profesional, modern dan dipercaya masyarakat

 

MISI

  1. Melaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah   perairan Buleleng, dan pembinaan masyarakat pantai di wilayah hukum Polres Buleleng;
  2. Memberikan bantuan SAR di Perairan Buleleng;
  3. Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di   lingkungan Polres Buleleng

 

 

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SATUAN POLAIR POLRES BULELELNG 

MELIPUTI :

 

 

SOP PENANGANAN KEJAHATAN PERAIRAN

 

 

SOP PENANGANAN PERUSAKAN LINGKUNGAN

 

SOP SAT POLAIR BINMAS AIR

 

 

 

SOP HARKAN

 

 

SOP JAGA MAKO

 

 

 

SOP LIDIK SIDIK

 

 

 

SOP MINTU

 

 

SOP PATWAL

 

 

 

SOP SAR

 

 

 

 

RPD SAT POLAIR 2020

 

RPD SAT POLAIR 2021