
Sat Polair adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres. Sat Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR).
Sat Polair dipimpin Kasat Polair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasat Polair dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh :
-
- Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat ( Kaur Binops)
- Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu)
- Kepala Unit Patrolit (Kanit Patroli)
- Kepala Unit Penegakan Hukum disingkat (Kanit Gakkum)
- Kepala Unit Registrasi dna Identifikasi disingkat (Kanit Regident)
- Kepala Unit Kapal disingkat (Kanit Kapal).
VISI DAN MISI
VISI
Polisi Perairan sebagai pelayanan Kamtibmas dan Gakkum diwilayah Perairan Buleleng yang profesional, modern dan dipercaya masyarakat
MISI
- Melaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan Buleleng, dan pembinaan masyarakat pantai di wilayah hukum Polres Buleleng;
- Memberikan bantuan SAR di Perairan Buleleng;
- Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres Buleleng
STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SATUAN POLAIR POLRES BULELELNG
MELIPUTI :
SOP PENANGANAN KEJAHATAN PERAIRAN
SOP PENANGANAN PERUSAKAN LINGKUNGAN
SOP SAT POLAIR BINMAS AIR
SOP HARKAN
SOP JAGA MAKO
SOP LIDIK SIDIK
SOP MINTU
SOP PATWAL
SOP SAR
RPD SAT POLAIR 2020