SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL ( SATRESKRIM )

Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan  tindak  pidana,  termasuk  fungsi  identifikasi  dan  laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:

    1. Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
    2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Pengidentifikasian  untuk  kepentingan  penyidikan  dan  pelayanan umum;
    4. Penganalisisan   kasus   beserta   penanganannya,   serta   mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
    5. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
    6. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.

 

 

SYARAT PENERBITAN KARTU RUMUS SIDIK JARI

 

MEKANISME PENERBITAN KARTU RUMUS SIDIK JARI

 

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SATUAN RESKRIM POLRES BULELENG 

 

MELIPUTI :

 

 

SOP KRING SERSE

 

 

SOP OLAH TKP

 

 

 

SOP PELAKSANAAN GELAR PERKARA 

 

SOP PELAYAAN

 

 

SOP PELAYAAN SIDIK JARI

 

 

 

SOP PELAYANAN TAHANAN 

 

 

SOP PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI 

 

 

SOP PENANGANAN KOMPLAIN MASYARAKAT 

 

 

 

SOP PENYIDIKAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

 

 

 

SOP SP2HP

 

SOP TINDAK PIDANA KORUPSI

 

 

RPD RESKRIM 2020

 

RPD RESKRIM 2021

Survei Kepuasan Masyarakat