Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 09.00 wita Sat Resnarkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman alamat dan nomer Hp yang tertera pada paket.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin 18 Oktober 2021 sekira jam 13.00 wita anggota Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap paket tersebut dengan cara berkoordiansi dengan satu jasa pengiriman barang yang ada di Singaraja.

Dan pada pukul 13.45 wita dilakukan pembuntutan terhadap kurir yang mengirim paket mengarah ke jalan Laviana Banjar Dinas Banyualit Desa Kalibukbuk Buleleng, dan yang bersangkutan berhenti disebuah rumah.

Setelah paket diserahkan oleh kurir dan diterima pemilik kemudian terhadap penerima paket langsung diamankan dan dari penggeladahan dirumah penerima paket ditemukan sebuah paket warna hitam yang setelah dibuka berisi 3 (tiga) palstik klip bening yang didalamnya berisi tembakau diduga tembakau sintesis/tembakau gorilla, dengan berat Kode A 5,37 gram brutto (5,00 gram netto), Kode B 5,31 gram brutto (4,94 gram netto), Kode C 3,32 gram brutto (2,95 gram netto) dengan berat total 14 (empat belas) gram brutto, berat netto 12,89 (dua belas koma delapan puluh Sembilan) gram

Pemilik paket diketahui bernama Made Jeki Swarimbawa Putrawan Alias Jeki, umur 25 tahun, dan dari hasil penggeledahan selain ditemukan paket tembakao juga juga diamankan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) kotak besi merk Hello Kitty warna merah putih, 1 (satu) gulungan kertas rokok dan 1 (satu) bungkus tembakau merk Violin.

Dengan terungkapnya pelaku Made Jeki Swarimbawa Putrawan Alias Jeki kemudian satuan reserse Narkoba tetap mengembangkan informasi yang diterima terhadap pemesannya tembakao gorilla melalui media social dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Dan pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 pukul 10.30 wita mengamankan seseorang yagn bernama Panji Setiawan Alias Panji, umur 23 tahun, alamat Perum Geriya Permai Pemaron Buleleng, yang sedang mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Gajah Mada Singaraja. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut didalamnya berisi 1 (satu) barang pengahrum ruangan merk Stella yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic klip berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika sintesis. berat masing-masing Kode A 5,02 gram brutto (4,43 gram netto) dan Kode B 5,02 gram brutto (4,43 gram netto) dengan berat total 10,04 gram brutto (8,86 gram netto).

Hasil keterangan dari Panji Setiawan Alias Panji bahwa barang yang diambil disalah satu jasa pengiriman tersebut adalah milik bersama dengan Kadek Wisnu Surya Putra Als Wisnu yang kemudian bersama-sama dengan Panji Setiawan Alias Panji mendatangi rumah Kadek Wisnu Surya Putra Alias Wisnu, umru 24 tahun, alamat Perumahan Taman Wira Sambangan Blok Gadung I Nomor 4 Dusun Bangah Desa Panji Sukasada, setelah diketemukan dan dilakukan interview bahwa paket yag diambil Panji Setiawan Alias Panji tersebut adalah milik berdua yang dibeli secara patungan.

Terhadap para tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis/tembakau gorilla, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, cetus Kbo Resnakoba IPTU Choiril.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here