SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI POLISI

Seksi Teknologi Informasi Polisi (SITIPOL) bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

Sitipol menyelenggarakan fungsi:

    1. Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
    2. Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
    3. Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SITIPOL POLRES BULELENG 

MELIPUTI : 

 

SOP PENGARSIPAN BERITA ELEKTRONIK

 

 

SOP PENERIMAAN BERITA MELALUI EMAIL

 

 

SOP PENGIRIMAN BERITA MELALUI EMAIL

 

 

SOP PENGGUNAAN APLIKASI PERSONIL POLDA BALI

 

 

SOP PENERIMAAN BERITA MELALUI FAX

 

 

 

SOP PENGIRIMAAN BERITA MELALUI FAX

 

RPD SITIPOL TAHUN 2020