Seksi Teknologi Informasi Polisi (SITIPOL) bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Sitipol menyelenggarakan fungsi:
-
- Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
- Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SITIPOL POLRES BULELENG
MELIPUTI :
SOP PENGARSIPAN BERITA ELEKTRONIK
SOP PENERIMAAN BERITA MELALUI EMAIL
SOP PENGIRIMAN BERITA MELALUI EMAIL
SOP PENGGUNAAN APLIKASI PERSONIL POLDA BALI
SOP PENERIMAAN BERITA MELALUI FAX
SOP PENGIRIMAAN BERITA MELALUI FAX