Berawal dari korban I Made Astra pada tahun 2017 mengurus sertifikat tanah dengan memohonkan penerbitan sertipikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dalam prosesnya dibantu relawan PTSL, terduga pelaku PEPA, laki-laki, Umur 45 Tahun, yang menjabat selaku Kaur Desa Tigawasa yang ditunjuk Kepala Desa Tigawasa.

Beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 14 januari 2022, korban mendapatkan informasi bahwa sertifikat tanahnya sudah jadi/selesai, namun saat ditanyakan kepada terduga pelaku PEPA dinyatakan bahwa sertifikatnya dipinjam dan dijaminkan kepada seseorang yang tidak disebutkan namanya dan tempatnya untuk mendapatkan uang.

Korban berusaha meminta kepada terduga pelaku untuk dapat mengembalikan sertifikatnya dan permintaan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun terduga pelaku tidak bisa mengembalikannya. Karena korban tidak hanya dijanjikan saja kemudian korban awalnya memberitahukan kepada kepala desa untuk dilakukan mediasi.

Mediasi pada tanggal 14 April 2022, terduga pelaku mengakui bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang dan terduga pelaku belum juga bisa mengembalikan sertifikatnya sehingga peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan tindakan hukum.

Laporan I Made Astra, umur 66 Tahun, alamat Banjar Dinas Congkang Desa Tigawasa Kecamatan Banjar, dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 14 Juni 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H., bersama dengan Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa, S.H., melakukan penyidikan secara intensif. Berdasrkan keterangan 10 orang saksi termasuk saksi pelapor dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka telah ditemukan bukti yang cukup bahwa terduga pelaku PEPA yang telah ditetapkan selaku tersangka sejak tanggal 16 agustus 2022 dan telah diamankan sejak tanggal 25 agustus 2022 dapat disangka telah melakukan tindak pidana telah menggadaekan sertifikat milik orang lain tanpa ijin dan melawan hak.

Dalam perkara ini telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1930 atas nama Pelapor Dan surat kuasa mengambil sertipikat.

Maka terhadap terhadap tersangka PEPA dapat disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara, ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here