SIBETAH

Penahanan tersangka pada Rutan Polri merupakan salah satu rangkain proses
penyidikan yang tidak terlepas dari penyelesaian dan penuntasan suatu perkara.
Penempatan tahanan memberikan arti penting dalam upaya pengungkapan suatu tindak
pidana sehingga memudahkan penyidik menuntaskan perkara secara cepat, tepat dan
profesional sebagaimana diatur pada KUHAP dalam pasal 20, 22 dan 24 yang mengatur
sejak terbitnya surat penahanan, jenis penahanan dan waktu penahanan mewajibkan
petugas perawatan tahanan untuk mengatur manajemen pemeliharaan dan perawatan
tahanan selama dalam rutan Polri.
Ketentuan dan kewenangan serta kewajiban petugas jaga tahanan atau
pengamanan dan perawatan tahanan harus benar-benar dilaksanakan secara cermat, teliti dan peduli sehingga tidak terjadi adanya tahanan yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi Polri secara keseluruhan akibat dari tidak profesionalnya dalam tugas pengamanan tahanan.Demi menjaga dan merawat tahanan di Rutan Polres Buleleng di masa pandemi Covid 19 untuk mengurangi resiko penyebaran dan paparan Covid 19 di dalam Rutan Polres Buleleng maka untuk pembesuk tahanan harus dibatasi. Kami dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Buleleng memberikan pelayanan besuk tahanan dengan “Video Call Online” terhadap pembesuk tahanan, sehingga pembesuk dan tahanan dapat
berinteraksi (tatap muka) secara online.