- Tujuan ;
Standar Operasional Prosedur ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman bagi pesonil SPKT dalam melaksanakan tugas menerima laporan kehilangan SIM, STNK dan BPKB ke kantor SPKT Polres Buleleng.
- Pedoman / Acuan ;
-
- Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang – undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.
- Laporan KehilanganSIMÂ (Surat Izin Mengemudi)
- Persyaratan ;
- Foto copy KTP.
- Foto copy SIM.
- Rekomendasi dari Polres penerbit SIM.
- Proses Selanjutnya ;
- Buat laporan kehilangan.
- Laporan Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Persyaratan ;
-
-
- Foto copy KTP Pelapor.
- Foto copy BPKB.
- Cek fisik yang telah di sahkan.
- Rekomendasi dari Kantor Samsat yang mengeluarkan STNK.
-
- Proses lanjut ;
Buat laporan kehilangan.
- Laporan Kehilangan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Persyaratan ;
-
-
- Foto copy KTP.
- Foto copy BPKB.
- Cek fisik yang telah di sahkan.
- Rekomendasi dari kantor yang mengeluarkan BPKB.
-
- Proses lanjut ;
Buat laporan kehilangan.
- Mekanisme proses pembuatan penerimaan Laporan Kehilangan SIM, STNK dan BPKB;