SOP PROSES PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN SIM, STNK DAN BPKB

  1. Tujuan ;

Standar Operasional Prosedur ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman bagi pesonil SPKT dalam melaksanakan tugas menerima laporan kehilangan SIM, STNK dan BPKB ke kantor SPKT Polres Buleleng.

  1. Pedoman / Acuan ;
    • Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Undang – undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.
  1. Laporan KehilanganSIM  (Surat Izin Mengemudi)
  • Persyaratan ;
    1. Foto copy KTP.
    2. Foto copy SIM.
    3. Rekomendasi dari Polres penerbit SIM.
  • Proses Selanjutnya ;
    • Buat laporan kehilangan.
  1. Laporan Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Persyaratan ;
      1. Foto copy KTP Pelapor.
      2. Foto copy BPKB.
      3. Cek fisik yang telah di sahkan.
      4. Rekomendasi dari Kantor Samsat yang mengeluarkan STNK.
  • Proses lanjut ;

Buat laporan kehilangan.

  1. Laporan Kehilangan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
  • Persyaratan ;
      1. Foto copy KTP.
      2. Foto copy BPKB.
      3. Cek fisik yang telah di sahkan.
      4. Rekomendasi dari kantor yang mengeluarkan BPKB.
  • Proses lanjut ;

Buat laporan kehilangan.

  1. Mekanisme proses pembuatan penerimaan Laporan Kehilangan SIM, STNK dan BPKB;