SOP PROSES PENERIMAAN PELAYANAN MASYARAKAT

  1. Tujuan ;

Standar Operasional Prosedur ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman bagi pesonil SPKT dalam melaksanakan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke Kantor SPKT Polres Buleleng.

  1. Pedoman / Acuan ;
  • Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Polres dan Polsek.
  1. Pengertian ;
    • Masyarakat adalah seseorang yang datang langsung ke kantor SPKT Polres Buleleng yang memerlukan pelayanan Kepolisian.
    • Pelayanan adalah pemberian layanan atau melayani keperluan masyarakat yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Buleleng.
    • Resepsionis adalah seseorang yang bekerja / bertugas di kantor depan yang pertama kali menerima masyarakat yang datang ke kantor SPKT Polres Buleleng.
    • Pemandu adalah seseorang yang bertugas menunjukkan dan atau mengantar masyarakat ke fungsi pelayanan terkait
  1. Pihak – pihak terkait ;
    • Masyarakat.
    • Resepsionis.
    • Pemandu.
  1. Proses penerimaan pelayanan masyarakat ;
    • Petugas Resepsionis menyampaikan salam selamat datang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Buleleng.
    • Masyarakat dipersilahkan mengisi buku tamu.
    • Petugas Resepsionis memberikan nomor antrean dan mempersilakan menunggu panggilan nomor antrean.
    • Petugas Resepsionis memanggil masyarakat sesuai nomor antrean.
    • Pemandu mengantarkan masyarakat ke fungsi pelayanan terkait.