- Tujuan ;
Standar Operasional Prosedur ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman bagi pesonil SPKT dalam melaksanakan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke Kantor SPKT Polres Buleleng.
- Pedoman / Acuan ;
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Polres dan Polsek.
- Pengertian ;
-
- Masyarakat adalah seseorang yang datang langsung ke kantor SPKT Polres Buleleng yang memerlukan pelayanan Kepolisian.
- Pelayanan adalah pemberian layanan atau melayani keperluan masyarakat yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Buleleng.
- Resepsionis adalah seseorang yang bekerja / bertugas di kantor depan yang pertama kali menerima masyarakat yang datang ke kantor SPKT Polres Buleleng.
- Pemandu adalah seseorang yang bertugas menunjukkan dan atau mengantar masyarakat ke fungsi pelayanan terkait
- Pihak – pihak terkait ;
-
- Masyarakat.
- Resepsionis.
- Pemandu.
- Proses penerimaan pelayanan masyarakat ;
-
- Petugas Resepsionis menyampaikan salam selamat datang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Buleleng.
- Masyarakat dipersilahkan mengisi buku tamu.
- Petugas Resepsionis memberikan nomor antrean dan mempersilakan menunggu panggilan nomor antrean.
- Petugas Resepsionis memanggil masyarakat sesuai nomor antrean.
- Pemandu mengantarkan masyarakat ke fungsi pelayanan terkait.