Team Yustisi kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Paraja ( Sat Pol PP ) hari ini Senin (5/10/2020) melaksanakan penegakkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan kehidupan baru.

Pengecekan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Witanata Kusuma, SH., MM dengan personel yang terlibat dalam team yustisi yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 2 tempat tugas di Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani. Dilakukannya diilokasi tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkomfirmasi.

Penindakan kali ini menemukan 20 orang yang diketahui melanggar prokes covid 19. Diantaranya 2 orang di tilang oleh satpol PP dan sisanya 18 orang diberikan teguran humanis.

Kabag Ops Polres Buleleng menyampaikan, kegiatan penegakkan Pergub dan Perbup ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan disamping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19, cetusnya

“ Tetap kita kedepankan tindakan persuasive dan secara humanis, tanpa mengeyampingkan penegakkan hukum “, timbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here