Team Yustiti kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Paraja ( Sat Pol PP ) hari ini Minggu (4/10/2020) melaksanakan penegakkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan kehidupan baru.

Kali ini kegiatan dipimpin langsung Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K.,M.H., dengan personel yang terlibat dalam team yustiti yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 2 tempat tugas di Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani. Dilakukannya diilokasi tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkomfirmasi.

Penindakan kali ini menemukan 2 (dua) orang yang diketahui melanggar prokes covid 19, kesemuanya diberikan teguran lisan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali.

Waka Polres Buleleng menyampaikan, kegiatan penegakkan Pergub dan Perbup ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan disamping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19, cetusnya

“ Tetap kita kedepankan tindakan persuasive dan secara humanis, tanpa mengeyampingkan penegakkan hukum “,Imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here