Polda Bali – Polres Buleleng, menindak lanjuti terkait dengan Surat edaran dari kementrian kesehatan republik Indonesia direktorat jendral pelayanan kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Panit 1 IK Aiptu Sujono beserta Banit 1 IK Aipda Made Suharta melaksanakan pengecekan terhadap 6 apotek yang berada di wilkum Polsek Gerokgak diantaranya Apotek INDOBAT desa gerokgak, Apotek Mulia Farma desa gerokgak, Apotek SURYA FARMA desa pemuteran, Apotek MULIA JAYA MEDIKA desa sumberkima, Apotek MULIA FARMA desa pejarakan, Apotek NOBEL FARMA desa pejarakan, Sabtu 22/10/22.
Sesuai dengan surat edaran tersebut bahwa ada beberapa daftar merk obat sirup pada anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat menyebabkan kasus gangguan ginjal akut pada anak, menyikapi hal tersebut Polsek Gerokgak juga memberikan himbauan kepada karyawan serta pemilik apotek untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup secara bebas pada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut personil Polsek Gerokgak dialogis dan koordinasi dengan para karyawan dan pemilik apotek menerangkan bahwa terkait dengan obat yang tertera di Surat Edaran tidak ditemukan adanya peredaran/pemasaran obat-obat tersebut dan sudah menerima surat himbauan dari Pengurus Pusat IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa S.H “menjelaskan bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup, kita tetap melakukan pengawasan serta himbauan ke apotek maupun di tempat praktek pelayanan kesehatan yang ada di wilayah hukum polsek gerokgak”, ungkapnya.