Berawal dari ditemukannya seorang bayi yang dibungkus dengan tas kresek ditemukan di sebuah gang yang ada di Banjar Dinas Munduk Tengah Desa Tista Kecamatan Bususng pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 pukul 05.30 wita, selanjutnya Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita S.H.,S.I.K., bersama-sama dengan Polsek Bususngbiu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan sangat intensif yang melibatkan unit Identifikasi serta unsur medis memang benar bayi yang dibuang disalah satu gang tersebut adalah bayi manusia yang saat ditemukan kira-kira dilahirkan 3 hari sebelumnya.

Hasil penyelidikan berawal dari permintaan keterangan dari seseorang yang bernama Kadek Sely Riskiani membenarkan yang pertama kali melihat bayi tersebut dibuang digang ditemukan pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 05.30 wita, yang kemudian memberitahukan kepada Komang Ariawan dan mengecek Kembali jenazah bersama dengan I Made Muliadi, selanjutnya memberitahukan kepada pihak aparat desa.

Dari hasil interview yang dilakukan terhadap saksi-saksi dan juga olah TKP penyelidik mencurigai seseorang perempuan yang bernama Ni Putu Rika Silvia dan atas permintaan pihak yang berwajib yang bersangkutan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dan juga hasil pemeriksaan visum et revertum diketahui Ni Putu Rika Silvia memiliki ciri ciri telah mengalami persalinan sekira 1 sampai 7 hari. Berdasarkan hasil visum tersebut akhirnya Ni Putu Rika Silvia mengakui dengan sebenarnya bahwa telah melahirkan sendirian didalam kamar mandi.

Pada saat melahirkan tidak ada yang membantu dan dilakukan sendirian didalam kamar mandi, setelah bayi tersebut lahir diketahui sudah tidak bernyawa sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag/tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek (kantong plastik) warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan didalam almari yang berada digudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 21.00 wita pelaku mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh digang depan rumah pelaku dengan tujuan agar ada orang lain yang menemukan sehingga pelaku bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenasah bayi tersebut.
Barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa tersebut berupa 1 ( satu ) buah tas kresek plastic warna hitam, 1 ( satu ) buah tas belanja warna hijau, 1 ( satu ) potong celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, 4 ( empat ) potong tysu yang berisi lumuran darah, 1 ( satu ) buah plastic pembungkus pembalut wanita warna putih dan 1 ( satu ) buah pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.

Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap pelaku disangka telah melanggar pasal Pasal 181 KUHP yang berbunyi, “ Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan “. Ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here