Awalnya sebelum kejadian korban Gede Sartan (64) yang tinggal di Banjar Dinas Gesing II Desa Gesing Kecamatan Banajr Buleleng saat bertemu dengan terduga pelaku Putu ES (35) pada hari Sabtu (6/5/2023) pukul 09.00 wita, korban sempat menyampaikan kata-kata pembohong kepada salah satu orang yang dihargai oleh terduga pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Akibat ketersinggungan tersebut kemudian terduga pelaku Putu ES meninggalkan korban dan beberapa saat kemudian terduga pelaku kembali menemui korban yang saat itu pelaku diantar oleh seseorang yang bernama Komang Heri Silayana (34) kembali menemui korban yang masih berdiri didepan rumahnya.

Saat korban dan terduga pelaku bertemu, kembali terjadi pertengkaran mulut (ceksok) sampai terjadi pergumulan yang dilihat langsung oleh Komang Heri Silayana bahkan sempat memisahkannya, karena terlihat pelaku membawa Golok (Blakas) yang ditaruh disaku jaketnya kemudian Komang Heri Silayana ketakutan dan melarikan diri.

Saat pelaku terlepas dari bergumul dan bisa berdiri secara tiba-tiba terlihat pelaku mengeluarkan sebilah Golok (Blakas) dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya kearah kepala korban sebanyak satukali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Melihat korban sudah terluka kemudian terduga pelaku meninggalkan korban dan alat yang dipergunakan untuk melukai korban, sedangkan korban dibantu oleh masyarakat membawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban Gede Sartan ke Polsek Banjar yang diterima langsung Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M., dan merespon cepat laporan tersebut kemudian bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., mendatangi TKP dan melakukan olah TKP yang saat itu di TKP ditemukan golok (blakas) yang masih ada noda darahnya serta sebilah keris yang diduga milik perlaku dan juga di TKP telah dilakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi.

Berdasarkan bukti yang cukup kemudian terhadap terduga pelaku Putu ES langsung dicari dan ditemukan pada saat sedang berada di Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng, pada hari sabtu 6 Mei 2023 sekitar jam 14.30 wita dan dibawa ke Polsek Banjar untuk dilakukan permintaan keterangan, kemudian sejak tanggal 7 Mei 2023 pelaku diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari kedepan.

Terhadap terduga pelaku Putu ES dapat disangka telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang lain dan diancam dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP, ucap Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here