Sesuai Surat Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelonntong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 %.

Pelaksanaan penerapan PPKM Darurat Covid 19 pada malam hari ini Jumat (9/7/2021) mulai pukul 19.30 wita dilakukan secara serentak mulai dari tingkat Polres sampai tingkat Polsek Jajaran bersama-sama dengan unsur terkait lainnya dari Sat Pol PP, BPBD.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.M.H., menyampaikan kepada tim gabungan Yustisi yang selama ini sudah bersama-sama melaksanakan kegiatan yustisi dalam penerapan PPKM Darurat Covid 19 untuk tidak pernah kendor dan tetap semangat, ucapnya/

‘ kalau kita kendor dalam penerapan kegaitan pendisiplinan ini maka pelanggaran akan meningkat sehingga apa yang menjadi tujuan untuk mencegah mewabahnya dan menurunnya covid 19 akan gagal, untuk itu lakukan tugas ini dengan baik ‘, imbuhnya.

Selanjutnya semua Tim Gabungan yustisi melakukan kegiatan dengan melakukann patrol ditempat-tempat kerumunan dan juga ditempat yang melakukan usaha kecil seperti penjual makanan yang terkordinir maupun ditempat tersendiri.

Dari kegiatan tersebut masih ada yang lalai dan tidak taat melaksanakan Intruksi dalam Negeri untuk penjual makanan tidak melayani untuk makan ditempat dan hanya meladeni untuk dibungkus dan dibawa pulang. Walaupun tidak ditemukan langsung oleh TIM Yustisi pembeli makan ditempat, namun terlihat dari kursi yang masih tersedia di warung / tepat jualannya.

Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan tindakan berupa teguran tertulis yang dilaksanakan Satua Polisi Pamong Praja Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Dan ditekankan untuk tidak melakukan hal yang sama lagi, bila hal itu terjadi maka tidak lagi dilakukan tegoran tertulis namun tindakan “Tilang” atau denda ditempat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here