Lokasi penyekatan mobilitas di dalam kota Singaraja sebanyak 5 Lokasi yaitu di simpang bima Jalan Udayana Singaraja, di Jalan Wr Supratman Penarukan, di Jalan Gempol Singaraja, di Jalan Jelatik Gingsir Singaraja dan di Jalan A Yani Singaraja tepatnya di depan Pasar Banyuasri.

Hasil pemeriksaan mobilitas kendaraan yang dilaksanakan di 5 titik pos sekat oleh tim gabungan yustisi pada pagi hari ini Minggu (18/7/2021) mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 10.00 wita, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 2.110 unit kendaraan terdiri dari 1.621 unit kendaraan roda dua, 459 kendaraan roda empat dan 54 kendaraan roda enam.

Dari hasil pemeriksaan mobilitas kendaraan pada pagi hari telah diputar balikan kendaraan sebanyak 171 unit kendaraan terdiri dari 158 unit kendaraan roda dua dan 31 unit kendaraan roda empat serta 3 unit kendaraan roda enam.

Sedangkan kegiatan pada sore hari yang dimulai dari pukul 16.30 wita sampai dengan pukul 18.00 wita telah dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat sebanyak 1.074 unit kendaraan terdiri dari 900 unit kendaraan roda dua, 141 unit kendaraan roda empat dan 20 unit kendaraan roda enam.

Kemudian kendaraan yang diputar balikan sebanyak 54 unit kendaraan terdiri dari 47 unit kendaraan roda dua, 7 unit kendaraan rodak empat dan untuk roda enam tidak ada yang dikembalikan.

Terhadap pengemudi kendaraan yang diputar balikan karena sebagian bekerja pada sector non esensial dan juga terhadap pengendara yang tidak memiliki kepentingan apapun hanya sebatas untuk jalan-jalan atau kesuatu tempat hanya untuk berkunjung.

Disarankan bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang sangat perlu dan mendesak diharapkan untuk tetap dirumah saja untuk mencegah terkomfirmasinya covid 19.

Selanjutnya kegiatan pada malam hari, tim gabungan yustisi yang terdiri dari Polri, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Buleleng melaksanakan patroli di wilayah kota Singaraja untuk memastikan kegiatan yang masuk dalam esensial sudah tidak melakukan kegiatan lagi dan dari hasil patroli tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., atas seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K,M.H., menyampaikan, untuk kegiatan masyarakat pada malam hari terutama yang memiliki usaha dagang telah mematuhi Instruksi Mendagri untuk tidak lagi melakukaan aktivitas diatas pukul 20.00 wita dan tidak ada ditemukan yang melanggar instruk mendagri tersebut, cetusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here