Berawal dari informasi akan dilaksanakan balapan liar di daerah Pemaron pada dini hari, mendapatkan atensi dari Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., yang langsung memerintahkan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, S.H M.M., untuk menerjunkan personel di lokasi yang akan dilaksanakan balapan liar.

Untuk dapat melakukan tindakan tegas dan mendapatkan orang yang akan melakukan balapan liar di perintahkan Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Intel AKP I Made Dayendra untuk terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk membenarkan ada informasi balapan.

Hasil penyelidkan benar adanya balapan liar didaerah SKB di Desa Pemaron. Sebelum balapan dimulai Polisi telah berhasil mencegah balapan liar dengan mengamankan seorang laki laki , Gede Ngurah Surya Adyatmika Alias Ngurah Pongek berumur 21 tahum beralamat di Banjar Dinas Kalibukbuk Desa Kalibukbuk Buleleng.

Kegiatan balapan liar akan diselenggarakan pada pukul 03.00 wita di jalan raya didaerah SKB Desa Pemaron namun pada saat itu balapan liar belum dilaksanakan.

Memasuki dini hari balapan liar dilaksanakan dan pada saat dilakukan penindakan para pembalap melarikan diri termasuk penonton yang ada. Sehingga pengejaranpun dilakukan terhadap para pelaku dan 1 orang pelaku Gede Ngurah Surya Adyatmika Alias Ngurah Pongek
berhasil dilakukan pengejaran dan ditemukan di Jalan Damai Lovina.

Dari hasil tindakan balapan liar yang dilakukan telah diamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp. 425.000.- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), Sepeda motor merk Honda Beat warna silver-foksi tanpa plat nomor, sepeda motor merk Honda Beat warna pink, no.pol. DK 4286 VC, STNK sepeda motor honda beat DK 8044 VA , KTP dan SIM Gd Ngurah Surya Adyatmika, KTP atas nama Kadek Ardi Wiratama, 2(dua) bh kunci sepeda motor dan 3(tiga) buah HP.

Selain itu juga para pembalap melakukan taruhan jenis balap liar dengan menaruhkan sepeda motor nya melawan sepeda motor orang lain yang tidak dikenal berasal dari suwug bermain di jalan A Yani setelah traffic light Pantai Penimbangam sampai finish di SKB pemaron. Pelaku mengajak temannya untuk taruhan sebesar Rp. 500.000. ( lima ratus ribu.rupiah ).

Kasat Reskrim menyampaikan, untuk pembuktian taruhan balapan liar ini masih ditangani dan dilakukan pendalaman agar terpenuhi unsur pidananya, sesangkan tindakan nyata yang dilakukan terhadap balapan liar tersebut telah dilakukan penindakan hukum dalam nentuk Tilang, cetusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here