Untuk mencegah dan menurunkan mewabahnya covid 19 , Polres Buleleng telah membaut 7 pos sekat pada perbatasan wilayah dan wilayah Pelabuhan di kabupaten Buleleng, diantaranya Pos Sekat Labuan Lalang, di Pelabuhan Celukan Bawang, di Busungbiu yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pupuan, di Pos Sekat Desa Pancasari yang berbatasan dengan wilahah Kecamatan Baturiti, Pos Sekat di Pelabuhan Ikan Sangsit, Pos Sekat di Desa Tajun yang berbatasan dengan wilayah Kintamani dan Pos Sekat di Tejakula yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karangsem.

Dan pada hari ini Rabo tanggal 7 Juli 2021 mulai pukul 20.00 wita Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., melaksanakan penerapan Pos Sekat yang ada di Desa Pancasari bersama-sama dengan Sat Pol PP Pemkab Buleleng dan BPBD Buleleng.

Penerapan PPKM Darurat Covid 19 di Kabupaten Buleleng dikatagorikan pada kriteria Level 3 sehingga penerapan pembatasan kegiatan diantaranya ;
a. pada sector non esensial diberlakukan 100 % Work From Home,
b. Pada sector Pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara Online,
c. Pada sector esensial diberlakukan 50 % maksimal Work From Office,
d. Pada sector kritikal diberlakukan 50 % Work From Office,
e. Untuk sepermaket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50 % dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita.
f. Fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni ditutup sementara.

Pelaksanaan penerapam PPKM Darurt Covid 19 didasari Intruksi Menteri dalam Negeri RI Nomor : 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 09 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/ Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 1638/COVID-19?VII/2021 tentang PPKM Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kabupaten Buleleng.

Sasaran pelaksanaan Pos Sekat pemeriksaan masyarakat yang menggunakan kendaraan Roda 4 dan Kendaraan Roda 2 yang masuk wilayah Kabupaten Buleleng.
Yang boleh masuk wilayah Buleleng lewat Pos Sekat PPKM Darurat di Pos Pancasari adalah
a. Masyarakat dengan keperluan kerja yg dilengkapi dengan surat keterangan Instansi, perusahan.
b. Menunjukan surat sertifikat vaksinasi Covid 19.
c. Menunjukan surat rujukan berobat ke Rumah Sakit.

Tindakan Tegas Pendisiplinan Prokes Covid 19 Dalam Penerapan PPKM Darurat Covid 19 Di Pos Sekat Pancasari hari ini Rabu (7/7/2021) dengan hasil kegiatan yaitu
a. Putar balik kembali ke arah Denpasar Roda dua sebanyak 8 unit dan Roda Empat sebanyak 35 unit.
b. Putar balik Kembali ke arah Singaraja Roda Dua sebanyak 19 unit dan Roda Empat sebanyak 31 unit.

Kabagops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., atas seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, kegiatan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat Covid 19 dilaksanakan dengan tegas sesuai dengan ketentuan, tujuannya adalah untuk mencegah mewbahnya covid 19 dan menurunkan penyebaran covid 19, cetusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here