Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
-
- Pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
- Pembayaran gaji personel Polri; dan
- Penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SI KEU POLRES BULELENG
MELIPUTI :
SOP SUB SEKSI AKUNVER
SOP SUB SEKSI DATA
SOP SUB SEKSI GAJI
SOP SUB SEKSI ADMINISTRASI