SEKSI KEUANGAN

Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan,  pengendalian,  pembukuan,  akuntansi  dan  verfikasi,  serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:

    1. Pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
    2. Pembayaran gaji personel Polri; dan
    3. Penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.

 

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SI KEU POLRES BULELENG

 

MELIPUTI :

SOP SUB SEKSI AKUNVER 

 

 

SOP SUB SEKSI DATA 

 

 

 

SOP SUB SEKSI GAJI

 

 

 

SOP SUB SEKSI ADMINISTRASI