Laki-laki mana yang tidak merasa cemburu melihat istri sedang chatting melalui WhatsApp dengan laki-laki lain, seperti yang dialami Putu Joni Irawan, Umur 30 Tahun yang mengetahui langsung istrinya sedang chattingan melalui WhatsApp dengan laki-laki lain, yang diketahui pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022 sekitar pukul 14.00 wita, saat sedang berada dirumahnya di Banjar Dinas Bhuana Kerti Desa Ularan Kecamatan Seririt.

Melihat istrinya yang bernama Kadek Ripayani umur 25 Tahun, sedang Chattingan melalui WhatsApp dengan laki-laki lain, membuat Putu Joni Irawan merasa cemburu dan emosi sehingga tanpa berpikir panjang langsung melakukan pemukulan terhadap istrinya, namun saat itu karena ada kedua orang tua Putu Joni Irawan akhirnya pemukulan tersebut tidak berlanjut.

Masih terbawa emosi kemudain Putu Joni Irawan mencari laki-laki yang diketahui bernama Komang Ari Adnyana, umur 36 tahun yang bekerja disalah satu bengkel yang ada di Desa Umeanyar.

Setelah Putu Joni Irawan tiba dibengkel tempat Komang Ari Adnyana bekerja, tanpa basa basi Putu Joni Irawan langsung mengambil potongan besi yang ada disekitar bengkel dan langsung memukul Komang Ari Adnyana sebanyak 4(empat) kali kearah tubuhnya yang saat itu Komang Ari Adnyana sedang bekerja.

Melihat perbuatan Putu Joni Irawan yang datang tiba-tiba dan melakukan pemukulan, membuat Komang Ari Adnyana tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bertahan saja dan kemudian kabur meninggalkan tempat kerja menuju Rumah Sakit Pratama di Tanguwisia untuk mendapatkan pertolongan pengobatan.

Pemukulan dengan menggunakan potongan besi yang dilakukan Putu Joni Irawan, mengakibatkan Komang Ari Adnyana mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan luka robek ada lengan kanan.

Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian perbekel Desa Ularan melakukan pertemuan dengan komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat diantaranya Bhabinkamtibmas Bripka Ketut Astawan, kelian Banajr Dinas Kerthi dan manggala Desa Adat untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami Komang Ari Adnyana yang dipukul Putu Joni Irawan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 September 2022 pukul 08.00 wita, kedua belah pihak dipertemukan di aula kantor Desa Ularan untuk dapat menyelesaikan permasalahan melalui Sipandu Beradat.

Hasil pertemuan yang dimediasi oleh forum Sipandu Beradat akhirnya menemukan jalan keluar, pertama Putu Joni Irawan meminta maaf atas kehilafannya telah melakukan pemukulan karena rasa cemburu dan juga berjanji tidak akan melakukannya lagi.

Sedangkan Komang Ari Adnyana memaafkan perbuatan Putu Joni Irawan dan bersedia untuk diselesaikan melalui Sipandu Beradat dengan syarat memberikan ganti rugi biaya pengobatan, dan Putu Joni Irawan pun akhirnya memberikan biaya ganti rugi pengobatan sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian pada tanggal 5 September 2022 yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui oleh komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat.

Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra menyampaikan, untuk menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah desa binaan Bhabinkamtibmas tetap kondusif, disarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk dapat menyelesaikan masalah yang kecil di desanya dengan melibatkan semua unsur komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat, ucapnya.

“sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk bisa menyelesaikan permasalahannya, cukup di laksanakan di tingkat desa saja, itu lebih baik”, tegasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here