Polda Bali-Polres Buleleng,Sebagai mitra masyarakat Sat Intelkam Polres Buleleng turut memberikan pelayanan khususnya dalam penerbitan SKCK( surat keterangan catatan kepolisian)yang digunakan untuk melengkapi administrasi melamar pekerjaan, sekolah, PNS, TNI-POLRI, calon perbekel, dan lainnya.Kegiatan dilakukan pada hari Kamis 18/6/2020.

Untuk mendapatkan SKCK pemohon wajib membawa persyaratan antara lain Foto copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta lahir/Ijazah, Copy Sidik Jari, Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar berlatar merah serta mengisi blanko daftar pertanyaan.

Warga masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan dan telah mengisi form pertanyaan mengajukan berkas di loket pendaftaran dengan biaya penerbitan SKCK sebesar RP. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan PP. 60/2019 tentang tarif dan jenis penerimaan bukan pajak.

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan yang dapat di akses di alamat web skck online https://skck.polri.go.id/ , untuk penerbitan SKCK pemohon datang ke polres dengan membawa foto copy dokumen yang di upload dan print barcode pendaftaran.

Kasat Intelkam Polres Buleleng I Made Dayendra AKP dalam hal mengungkapkan,” Dengan pelayanan SKCK ini diharapkan bisa melayani masyarakat dengan baik, sehingga Polri bisa dicintai seluruh masyarakat Buleleng pada khususnya,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here