Polda Bali-Polres Buleleng, Untuk melengkapi berkas perkara suatu tindak pidana,Unit PPA (perempuan dan perlindungan anak) Sat Reskrim Polres Buleleng dibawah Kanit PPA Aiptu Cening Suantari dan telah mendatangi rumah orang tua tersangka anak dibawah umur untuk proses penyidikan lebih lanjut pada hari Minggu 20/10/2019 pukul 13.00 wita.

Dalam mendatangi ortu tersebut yang kebetulan bersama pekerja Sosial Kab Buleleng untuk mempersiapkan berkas perkara yang nantinya bisa diproses lebih lanjut

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto SH, S.I.K, MH mengungkapkan ” Dengan mendatangi ortu tersebut diharapkan bisa melengkapi berkas perkara yg dipakai diPengadilan nanti,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here